Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT

PERSYARATAN LELANG HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan Peraturan Dirjen PJPLN NO : PER-02/PL/2006

Berikut adalah persyaratan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan berdasarkan Peraturan Direktor Jendral Piutang Dan Lelang Negara Nomor PER-02/PL/2006 tentang petunjuk Teknnis Pelaksanaan Lelang, dengan menyerahkan :

1. Salinan / Fotocopy Perjanjian Kredit.

2. Sertifikat Hak tanggungan.

3. Perincian Hutang / Jumlah Kewajiban Debitur yang harus dipenuhi.

4. Fotocopy bukti bahwa debitur wanprestasi, berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan tertulis dari pihak kreditur.

5. Bukti Kepemilikan Hak dan.

6. Fotocopy Syarat Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Lelang kepada Debitur oleh Kreditur.

Semua dokumen tersebut. Wajib untuk dirahasiakan oleh Balai Lelang Power Asetindo Selaras.

 

Pengeluaran Resmi ke kas negara

PENGELUARAN

LELANG

EKSEKUSI

LELANG SUKARELA
Dikenakan penjual :
Bea Lelang Penjual 1,5%             -----------------------------------

Biaya Administrasi

Lelang

-------

0,4% (di luar

kawasan berikat)

0,2% ()

Dikenakan pembeli :

Bea Lelang Pembeli 2% ---------

Bea Perolehan Hak

atas Tanah dan

Bangunan (BPHTB)

5% 5%
Biaya Balik Nama - unltd - - unltd -