Dasar Hukum 

1. Akte Pendirian No.07 tanggal 12 November 2009 jo Akte Notaris No.12 tanggal 6 April 2011 dibuat dihadapan Firdonal, SH Notaris di Jakarta

2. Pengesahan dari Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No. AHU-62936.AH.01.01 Tahun 2009 tanggal 28 Desember 2009

3. Keputusan Menkum dan HAM No. AHU-35897.AHU25897.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 19 Juli 2011 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan.

4. Akte Notaris Firdhonal,SH.No. 08 tanggal 16 April 2010 dan No.12 tanggal 06 April 2011 tentang berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT.Power Asetindo Selaras.

5. NPWP PT.Power Asetindo Selaras. 02.875.004.0-021.000.

6. Surat keputusan Mentri Keuangan RI No.152/KM.6/2010 tentang pemberian Izin Operasional PT.Power Asetindo Selaras.

7. Keputusan Direktur Jendral Kekayaan Negara Departemen Keuangan RI No.Kep-153/KN/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang pemberian Izin Perubahan Pemegang Saham PT.Power Asetindo Selaras

8. Peraturan Mentri Keuangan No. 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang.

 

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha Balai Lelang Power Asetindo Selaras meliputi Jasa Pra Lelang, Jasa Pelaksanaan Lelang dengan Pejabat Lelang Kelas I dan Kelas II serta Jasa Pasca Lelang terhadap jenis lelang :

- Lelang NonEksekusi Sukarela.

- Lelang Aset BUMN/D berbentuk Persero

- Lelang aset milik Bank Dalam Likuidasi berdasarkan peraturan pemerintah No.25 tahun 1999 tentang pencabutan Ijin Usaha dan Likuidasi Bank.

Balai Lelang Power Asetindo Selaras dapat memberikan Jasa Pra Lelang dan atau Jasa Pasca Lelang untuk lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL meliputi jenis lelang : Lelang NonEksekusi Wajib dan Lelang Eksekusi, termasuk Lelang Barang Yang Dikuasai Oleh Negara.