Administrator

Auctioneer Power Asetindo conformable provide Professional Auction Services to a wide range of assets include land and buildings

Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT

Jan 19 2016 / Published in Uncategorised / Tagged under
/

Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT

PERSYARATAN LELANG HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan Peraturan Dirjen PJPLN NO : PER-02/PL/2006

Berikut adalah persyaratan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan berdasarkan Peraturan Direktor Jendral Piutang Dan Lelang Negara Nomor PER-02/PL/2006 tentang petunjuk Teknnis Pelaksanaan Lelang, dengan menyerahkan :

1. Salinan / Fotocopy Perjanjian Kredit.

2. Sertifikat Hak tanggungan.

3. Perincian Hutang / Jumlah Kewajiban Debitur yang harus dipenuhi.

4. Fotocopy bukti bahwa debitur wanprestasi, berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan tertulis dari pihak kreditur.

5. Bukti Kepemilikan Hak dan.

6. Fotocopy Syarat Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Lelang kepada Debitur oleh Kreditur.

Semua dokumen tersebut. Wajib untuk dirahasiakan oleh Balai Lelang Power Asetindo Selaras.

 

Pengeluaran Resmi ke kas negara

PENGELUARAN

LELANG

EKSEKUSI

LELANG SUKARELA
Dikenakan penjual :
Bea Lelang Penjual 1,5%             -----------------------------------

Biaya Administrasi

Lelang

-------

0,4% (di luar

kawasan berikat)

0,2% ()

Dikenakan pembeli :

Bea Lelang Pembeli 2% ---------

Bea Perolehan Hak

atas Tanah dan

Bangunan (BPHTB)

5% 5%
Biaya Balik Nama - unltd - - unltd -

 

Karakteristik Lelang

Jan 19 2016 / Published in Uncategorised / Tagged under
/

Karakteristik Lelang

 

Aspek Hukum Terjamin
Dari sisi hukum akan lebih terjamin, karena setiap aset yang akan dilelang harus melalui proses pengecekan ke instansi terkait.

Cepat dan Ekonomis
Untuk penjualan aset dalam jumlah besar, maka dari sisi waktu penjualan sistem lelang akan lebih cepat sekaligus ekonomis karena akan mengurangi biaya penyimpanan (untuk barang tidak bergerak), biaya pemeliharan dan biaya pemasaran barang tersebut.

Kecepatan Penjualan
Lelang akan sangat efektif apabila target penjualan dilaksanakan dalam waktu singkat atau cepat.

Terbuka dan Obyektif
Lelang dilaksanakan dengan mengundang khalayak ramai, yakni mengundang calon peminat atau pembeli sebanyak mungkin, sehingga pelaksanaannya terbuka dan obyektif.

Harga Optimum
Dengan banyaknya peserta lelang atau calon pembeli yang hadir, maka harga yang terbentuk dapat mencapai harga yang optimum.

Jasa Pra Lelang

Adapun Jasa Pra Lelang yang dilakukan oleh Balai Lelang Power Asetindo Selaras meliputi :

- Meneliti kelengkapan dokumen, persyaratan lelang dan dokumen barang yang akan dilelang.

- Melakukan analisis yuridis terhadap dokumen persyaratan lelang dan dokumen barang yang akan dilelang.

- Menerima, mengumpulkan, memilah dan memberikan label dan menyimpan barang yang akan dilelang.

- Menguji kualitas barang yang akan dilelang.

- Meningkatkan kualitas barang yang akan dilelang.

- Mengatur asuransi barang yang akan dilelang.

- Memasarkan barang dengan cara yang efektif, terarah serta menarik, baik dengan pengumuman, brosur, katalog, maupun cara pemasaran lainnya.

Pemberian Jasa Pra Lelang oleh Balai Lelang Power Asetindo Selaras didasarkan pada perjanjian kerjasama dengan Penjual atau Pemilik Barang yang akan ditentukan setidak-tidaknya memuat beberapa hal :

- Besar imbalan jasa dari Penjual atau Pemilik Barang pada Balai Lelang Power Asetindo Selaras.

- Cara pembayaran imbalan jasa.

- Pembagian uang jaminan wanprestasi.

- Jangka waktu penyetoran hasil bersih lelang.

dasar hukum

Jan 19 2016 / Published in Uncategorised / Tagged under
/

Dasar Hukum 

1. Akte Pendirian No.07 tanggal 12 November 2009 jo Akte Notaris No.12 tanggal 6 April 2011 dibuat dihadapan Firdonal, SH Notaris di Jakarta

2. Pengesahan dari Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No. AHU-62936.AH.01.01 Tahun 2009 tanggal 28 Desember 2009

3. Keputusan Menkum dan HAM No. AHU-35897.AHU25897.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 19 Juli 2011 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan.

4. Akte Notaris Firdhonal,SH.No. 08 tanggal 16 April 2010 dan No.12 tanggal 06 April 2011 tentang berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT.Power Asetindo Selaras.

5. NPWP PT.Power Asetindo Selaras. 02.875.004.0-021.000.

6. Surat keputusan Mentri Keuangan RI No.152/KM.6/2010 tentang pemberian Izin Operasional PT.Power Asetindo Selaras.

7. Keputusan Direktur Jendral Kekayaan Negara Departemen Keuangan RI No.Kep-153/KN/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang pemberian Izin Perubahan Pemegang Saham PT.Power Asetindo Selaras

8. Peraturan Mentri Keuangan No. 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang.

 

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha Balai Lelang Power Asetindo Selaras meliputi Jasa Pra Lelang, Jasa Pelaksanaan Lelang dengan Pejabat Lelang Kelas I dan Kelas II serta Jasa Pasca Lelang terhadap jenis lelang :

- Lelang NonEksekusi Sukarela.

- Lelang Aset BUMN/D berbentuk Persero

- Lelang aset milik Bank Dalam Likuidasi berdasarkan peraturan pemerintah No.25 tahun 1999 tentang pencabutan Ijin Usaha dan Likuidasi Bank.

Balai Lelang Power Asetindo Selaras dapat memberikan Jasa Pra Lelang dan atau Jasa Pasca Lelang untuk lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL meliputi jenis lelang : Lelang NonEksekusi Wajib dan Lelang Eksekusi, termasuk Lelang Barang Yang Dikuasai Oleh Negara.

 

 

our team

Jan 15 2016 / Published in Uncategorised / Tagged under
/