Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT
PERSYARATAN LELANG HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan Peraturan Dirjen PJPLN NO : PER-02/PL/2006
Berikut adalah persyaratan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan berdasarkan Peraturan Direktor Jendral Piutang Dan Lelang Negara Nomor PER-02/PL/2006 tentang petunjuk Teknnis Pelaksanaan Lelang, dengan menyerahkan :
1. Salinan / Fotocopy Perjanjian Kredit.
2. Sertifikat Hak tanggungan.
3. Perincian Hutang / Jumlah Kewajiban Debitur yang harus dipenuhi.
4. Fotocopy bukti bahwa debitur wanprestasi, berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan tertulis dari pihak kreditur.
5. Bukti Kepemilikan Hak dan.
6. Fotocopy Syarat Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Lelang kepada Debitur oleh Kreditur.
Semua dokumen tersebut. Wajib untuk dirahasiakan oleh Balai Lelang Power Asetindo Selaras.
Pengeluaran Resmi ke kas negara
PENGELUARAN |
LELANG EKSEKUSI |
LELANG SUKARELA |
Dikenakan penjual : |
Bea Lelang Penjual | 1,5% | ----------------------------------- |
Biaya Administrasi Lelang |
------- |
0,4% (di luar kawasan berikat) |
0,2% () |
Dikenakan pembeli :
Bea Lelang Pembeli | 2% | --------- |
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) |
5% | 5% |
Biaya Balik Nama | - unltd - | - unltd - |